Correct Article 2
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI DAN KESELAMATAN PELAYARAN
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Instalasi Kapal Negara, Instalasi Menara Suar, Instalasi Pabrik Gas, Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, dan Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi, diberikan tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayaran, setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada :
a. Instalasi Kapal Negara, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
b. Instalasi Menara Suar, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
c. Instalasi Pabrik Gas, adalah sebagaimana dimaksud dalah Lampiran III;
d. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lapiran IV;
e. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V.
Your Correction
