Correct Article 4
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Current Text
Bagi pejabat yang telah diangkat dalam jabatan eselon sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturilnya diberikan sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan tersebut.
Your Correction
