Correct Article 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2023
Current Text
Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction
