Correct Article 42
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pengurusan Keuangan dan Aset
(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dengan petunjuk yang ditetapkan DPP LVRI.
(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
(3) Demi pengamanan, seluruh aset milik LVRI dipusat dan didaerah, kepengurusannya dikendalikan oleh DPP LVRI.
(4) Aset LVRI di pusat maupun di daerah tidak dibenarkan untuk dipindahtangankan kepada pihak ketiga, baik dalam bentuk dijual, dikontrakkan, disewakan maupun dikerjasamakan tanpa sepengetahuan DPP LVRI.
Your Correction
