Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kongres Luar Biasa (1) Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain : a. Pembubaran Organisasi LVRI; b. Pelanggaran AD/ART; c. Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI. (2) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan oleh DPP LVRI. (3) Kongres ... www.bphn.go.id (3) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diadakan atas usul minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPD LVRI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur dalam aturan organisasi.
Your Correction