Correct Article 12
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penghapusan/Penggabungan/Pemekaran Organisasi
(1) Penghapusan/penggabungan organisasi tingkat DPD/DPC/DPR hanya dapat dilaksanakan apabila :
a. Tidak ada lagi personel Veteran di tempat/di daerah tersebut.
b. Terjadi penggabungan antara dua atau lebih daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penghapusan/penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut :
a. Penghapusan DPR/DPC diusulkan oleh Dewan Pimpinan setingkat di atasnya secara berjenjang diputuskan oleh DPP LVRI.
b. Penghapusan DPD sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran organisasi tingkat DPD/DPC/DPR hanya dapat dilaksanakan apabila :
a. Terjadi pemekaran Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
b. Memenuhi persyaratan pembentukan organisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
c. Disetujui ...
www.bphn.go.id
c. Disetujui oleh Dewan Pimpinan LVRI dari Daerah yang dimekarkan.
(4) Pelaksanaan pemekaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Pemekaran DPC/DPR diusulkan oleh Dewan Pimpinan dari Daerah yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan LVRI setingkat di atasnya secara berjenjang diputuskan oleh DPP.
b. Pemekaran DPD sepenuhnya diatur oleh DPP.
Your Correction
