Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak dan Kewajiban Anggota (1) Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012. (2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki : a. Hak sebagai anggota biasa LVRI : 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI. 2) Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi. b. Kewajiban sebagai anggota LVRI : 1) Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 2) Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI. 3) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 4) Membayar iuran organisasi. 5) Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. (3) Anggota ... www.bphn.go.id (3) Anggota Luar Biasa mempunyai Hak dan Kewajiban : a. Memberikan saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI. b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI. c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. (4) Anggota Kehormatan mempunyai Hak dan Kewajiban untuk membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI.
Your Correction