Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kartu Tanda Anggota LVRI (1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI. (2) Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI. (3) KTA ditandatangani oleh Ketua DPD. (4) Tanggung jawab penyaluran KTA dilakukan oleh DPC dan DPR. (5) Setiap ... www.bphn.go.id (5) Setiap Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing. (6) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul DPD.
Your Correction