Correct Article 25
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin di setiap tingkatan organisasi, yang ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis Rapat LVRI meliputi :
a. Rapat Kerja Nasional.
b. Rapat Pimpinan Terbatas.
c. Rapat Pleno.
d. Rapat-rapat Lainnya.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI, rapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB ...
www.bphn.go.id
Your Correction
