Correct Article 24
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kongres dan Musyawarah
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Luar Biasa, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak Organisasi.
Your Correction
