Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat kedudukan (1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa. (3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten. (4) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kecamatan/Distrik.
Your Correction