Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEANPARA GAMES VI TAHUN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2010, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 (1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASOC, Ketua Panitia Nasional INASOC dapat membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah. (2) Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima, menggunakan dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah melaporkan dan mempertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Panitia Nasional INASOC. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INASOC.” Pasal II…
Your Correction