Correct Article 6
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN, KEJAKSAAN NEGERI KUALA PEMBUANG, KEJAKSAAN NEGERI SUKAMARA, KEJAKSAAN NEGERI NANGABULIK, KEJAKSAAN NEGERI KUALA KURUN, KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU, KEJAKSAAN NEGERI AIRMADIDI, DAN KEJAKSAAN NEGERI TUBEI
Current Text
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Kejaksaan Negeri Tubei ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7 . . .
Your Correction
