Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 …
Your Correction