Correct Article 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
Your Correction
