Correct Article 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2003 tentang PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU UTARA
Current Text
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi di Provinsi Maluku Utara.
Your Correction
