Correct Article 5
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 10-1979 TENTANG BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Current Text
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana dan dokumentasi kepada PRESIDEN.
Your Correction
