Correct Article 3
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 10-1979 TENTANG BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Current Text
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dapat membentuk Panitia Likuidasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
(2) Segala ...
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Your Correction
