Article 1
Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, yang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.