Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut tanggal 1 April 1997. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Your Correction