Correct Article 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Current Text
Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (1)) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Your Correction
