Correct Article 18
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
Current Text
(1) Unsur pelaksana KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah
a. unit KORPRI tingkat kabupaten/Kotamadya
b. unit KORPRI kota Administratif.
c. unit KORPRI Kecamatan.
(2) Unit KORPRI tingkat Kabupaten/Kotamadya adalah :
a. unit KORPRI kantor pemerintah Kabupaten/Kotamadya tingkat II.
b. unit KORPRI kantor-kantor instasi vertikal tingkat kabupaten/kotamadya,
c. unit KORPRI instansi-instansi ABRI.
d. unit KORPRI kantor-kantor daerah tingkat II
e. unit KORPRI bank-bank milik negara tingkat kabupaten/kotamadya,
f. unit KORPRI badan-badan usaha milik negara tingkat kabupaten/kotamadya
g. unit KORPRI bank-bank/badan-badan usaha milik daerah tingkat kabupaten/ kotamadya,
h. unit KORPRI instansi-instansi tingkat propinsi yang berkedudukan di luar wilayah ibu kota propinsi,
i. unit KORPRI badan-badan usaha milik negara tingkat propinsi yang berkedudukan di luar ibu kota propinsi;
j. unit KORPRI kantor-kantor cabang/perwakilan instansi tingkat propinsi dan atau badan usaha milik negara tingkat propinsi,
k. unit KORPRI pensiunan pegawai Republik INDONESIA.
(3) Pimpinan dari setiap instansi tingkat kabupaten/kotamadya, kecuali camat, adalah Pembina dari Unit KORPRI Tingkat Kabupaten/Kotamadya yang ber- sangkutan.
Your Correction
