Correct Article 1
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
Current Text
Yang dimaksud pegawai Repubtik INDONESIA dalam anggaran dasar ini adaIah ;
a. pegawai negeri sipil;
b. pegawai bank milik negara ;
c. pegawai bank rnilik daerah ;
d. pegawai badan usaha milik negara ;
e. pegawai badan usaha milik daerah ;
f. pejabat dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa ;
g. pejabat dan petugas yang rnenyelengarakan urusan pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri ;
h. anggota dan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dikaryakan instansi di pemerintah, bank milik negara, bank milik daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Your Correction
