Article I
1. Mengubah ketentuan BAB V tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 51, Pasal 60 dan menyisipkan Pasal 58a baru dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 51
Departemen Keuangan terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Anggaran;
5. Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktorat Jenderal Moneter;
8. Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran;
9. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
10. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
11. Pusat;
12. Instansi Vertikal di wilayah.
Pasal 58a
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Biro Pembebasan Pungutan Negara;
3. Biro Pengembalian Pungutan Negara;
4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;
5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer;