Article 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1987
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
tentang Perwakilan Badan Administrasi Kepegawaian negara di Daerah, selanjutnya menjadi Bagian Kesepuluh.