Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
Your Correction