Article 1
Nama “Panitya Urusan Umum Pegawai” jang dimaksudkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Serikat No. 208 tahun 1950, diubah mendjadi “Dewan Urusan Pegawai”.
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1951
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.