Article 32A
(1) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing.
(2) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa jaringan tenaga listrik.
(3) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(4) Dalam hal harga beli tenaga listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6a), Menteri dapat menentukan harga patokan pembelian tenaga listrik.