Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2003 TANGGAL : 6 Mei 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4 1 Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pengawas Farmasi dan Makanan Utama Pengawas Farmasi dan Makanan Madya Pengawas Farmasi dan Makanan Muda Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama Rp 500.000,00 Rp 370.000,00 Rp 300.000,00 Rp 230.000,00 2 Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana Lanjutan Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana Rp 210.000,00 Rp 170.000,00 Rp 130.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Your Correction