Correct Article 7
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2003 TANGGAL : 6 Mei 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4
1
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli
Pengawas Farmasi dan Makanan Utama
Pengawas Farmasi dan Makanan Madya
Pengawas Farmasi dan Makanan Muda
Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama
Rp 500.000,00
Rp 370.000,00
Rp 300.000,00
Rp 230.000,00
2
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil
Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia
Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana Lanjutan
Pengawas Farmasi dan Makanan Pelaksana
Rp 210.000,00
Rp 170.000,00
Rp 130.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Your Correction
