Correct Article 4
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5 …
Your Correction
