Correct Article 3
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
Besarnya Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
