Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Your Correction