Correct Article 3
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH
Current Text
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat melalui Kas Daerah.
Your Correction
