Correct Article 1
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN DANA GAJI BAGI PEGAWAI DAERAH
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah.
2. Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh Pegawai daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
