Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat, tata cara dan ketentuan lainnya yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur Bank INDONESIA.
Your Correction