Correct Article 12
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Current Text
Semua keputusan MENKO yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
