Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MENKO dapat meminta laporan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya, dan untuk kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, meneruskan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya kepada pejabat yang bersangkutan.
Your Correction