Correct Article 7
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Current Text
(1) Perincian dan perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Staf MENKO diatur lebih lanjut oleh MENKO dengan keputusan tersendiri, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Pendayagunaan Apartur Negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
(2) pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris MENKO, Asisten MENKO dan Staf Ahli MENKO, dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan tenaga lainnya dilakukan dengan Keputusan Menteri Negara Sekretaris Negara atas usul MENKO.
(3) a. Sekretaris MENKO dan Asisten MENKO adalah jabatan eselon Ib atau Ia disesuaikan dengan tingkat kepangkatan.
b. Staf Ahli MENKO adalah jabatan eselon setingi-tingginya Ib.
c. Pembantu Asisten MENKO adalah jabatan setingi-tingginya eselon IIa.
Your Correction
