Correct Article 5
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Current Text
(1) Asisten MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. menyiapkan telaahan staf serta mengikuti perkembangan masalah atau kegiatan tertentu dalam bidang tugas yang bersangkutan;
b. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi dan organisasi lainnya yang dianggap perlu sesuai petunjuk MENKO;
c. melakukan tugas dan kegiatan lain atas petunjuk MENKO.
(2) Untuk kelancaran tugasnya, Asisten MENKO dibantu oleh beberapa Pembantu Asisten menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Asisten MENKO bertanggung jawab kepada MENKO dan sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.
Your Correction
