Correct Article 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, MENKO menyelenggarakan fungsi-fungsi:
a. Mengkoordinasi Menteri-menteri pimpinan Departemen Perindustrian dan Perdagangan; Pertanian; Pertambangan dan Energi; Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; Kehutanan; Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; Tenaga Kerja; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS; Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM; Menteri Negara Agraria/Kepala BPN;
Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Negara Urusan Pangan; Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; serta Kepala Bulog; Dirjen BATAN; Ketua LAPAN;
dan instansi lain yang dianggap perlu;
b. Melakukan langkah-langkah pengembangan ekonomi mikro yang tercakup dalam kegiatan produksi dan distribusi, meliputi:
1) perumusan kebijaksanaan pengembangan produksi dalam arti luas;
2) perumusan kebijaksanaan pengembangan distribusi dalam arti luas;
3) perumusan kebijaksanaan pengembangan faktor-faktor produksi dan sarana-prasarana;
4) perumusan kebijaksanaan penguatan struktur industri, baik dalam aspek kedalaman struktur industri maupun keterkaitannya dengan sektor ekonomi lainnya guna mewujudkan ekonomi yang seimbang;
5) perumusan kebijaksanaan pengembangan kewilayahan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
6) perumusan kebijaksanaan pemerataan usaha, baik peluang usaha maupun pelaku usahanya;
7) pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai dengan angka 6).
c. Menampung, mengusahakan dan menangani penyelesaian masalah-masalah yang timbul dan penanganan masalah-masalah ritun yang dihadapi Departemen dan Instansi secara fungsional dalam bidang yang dikoordinasinya, serta mengikuti perkembangan keadaannya;
d. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya;
e. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
Your Correction
