Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PRODUKSI DAN DISTRIBUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut MENKO, adalah Menteri negara pembantu PRESIDEN dengan tugas pokok mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang Produksi dan Distribusi dalam kegiatan pemerintahan Negara; (2) MENKO berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction