Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN STRUTURAL SEBAGIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1991

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1991, pada Lampiran I angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d, angka 14 (Departemen Agama) huruf c dan d, serta Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d, serta Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintahan di Daerah) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Lampiran 1 angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d, "d. Eselon II b: 1) Wakil Kepala Biro pada Lembaga Pemilihan Umum; 2) Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi; 3) Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi; 4) Kepala Pendidikan dan Latihan Propinsi; 5) Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 6) Koordinator pada Biro Kepegawaian." 2. Lampiran I angka 14 (Departemen Agama) huruf c, dan d, "c. Eselon II a: 1) Kepala Biro; 2) Inspektur; 3) Direktur; 4) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan; 5) Kepala Pusat; 6) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama; 7) Pembantu Dekan pada Institut Agama Islam Negeri; 8) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama." d. Eselon II b: 1) Kepala Biro pada Institut Agama Islam Negeri; 2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri; 3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I a." 3. Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d, "a. Eselon I a: 1) Wakil Jaksa Agung; 2) Jaksa Agung Muda. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com c. Eselon II a: 1) Staf ahli (yang pengangkatannya oleh Jaksa Agung); 2) Sekretaris Jaksa Agung Muda; 3) Kepala Biro; 4) Inspektur; 5) Direktur; 6) Kepala Pusat; 7) Kepala Kejaksaan Tinggi. d. Eselon II b: 1) Staf Jaksa Agung; 2) Wakil Kejaksaan Tinggi." 4. Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintah di Daerah) huruf d, "d. Eselon II b: 1) Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I; 2) Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I; 3) Kepala Dinas Daerah Tingkat I; 4) Wakil Kepala BP-7 Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 5) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B; 6) Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa Daerah Kelas A; 7) Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 8) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I; 9) Kepala Markas Wilayah Pertahanan Sipil Propinsi; 10) Walikotamadya Batam; 11) Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II."
Your Correction