Correct Article 1
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN STRUTURAL SEBAGIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1991
Current Text
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1991, pada Lampiran I angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d, angka 14 (Departemen Agama) huruf c dan d, serta Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d, serta Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintahan di Daerah) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Lampiran 1 angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d,
"d. Eselon II b:
1) Wakil Kepala Biro pada Lembaga Pemilihan Umum;
2) Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi;
3) Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi;
4) Kepala Pendidikan dan Latihan Propinsi;
5) Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6) Koordinator pada Biro Kepegawaian."
2. Lampiran I angka 14 (Departemen Agama) huruf c, dan d,
"c. Eselon II a:
1) Kepala Biro;
2) Inspektur;
3) Direktur;
4) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;
5) Kepala Pusat;
6) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama;
7) Pembantu Dekan pada Institut Agama Islam Negeri;
8) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama."
d. Eselon II b:
1) Kepala Biro pada Institut Agama Islam Negeri;
2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri;
3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I a."
3. Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d,
"a. Eselon I a:
1) Wakil Jaksa Agung;
2) Jaksa Agung Muda.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
c. Eselon II a:
1) Staf ahli (yang pengangkatannya oleh Jaksa Agung);
2) Sekretaris Jaksa Agung Muda;
3) Kepala Biro;
4) Inspektur;
5) Direktur;
6) Kepala Pusat;
7) Kepala Kejaksaan Tinggi.
d. Eselon II b:
1) Staf Jaksa Agung;
2) Wakil Kejaksaan Tinggi."
4. Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintah di Daerah) huruf d,
"d. Eselon II b:
1) Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I;
2) Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I;
3) Kepala Dinas Daerah Tingkat I;
4) Wakil Kepala BP-7 Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B;
6) Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa Daerah Kelas A;
7) Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
9) Kepala Markas Wilayah Pertahanan Sipil Propinsi;
10) Walikotamadya Batam;
11) Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II."
Your Correction
