Correct Article 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERMENT RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 30
Your Correction
