Correct Article 5
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
