Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara dan syarat-syarat penetapan dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction