Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1984 NOMOR 13 www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction