Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daftar kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1984 disertai tanda bukti setoran uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3.
Your Correction