Correct Article 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Current Text
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak adalah :
a. Mendaftarkan diri pada Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, bagi yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak;
b. Menyampaikan pernyataan tertulis mengenai jenis pajak dan tahun pajak yang dimintakan pengampunan;
c. Menyampaikan daftar kekayaan per 1 Januari 1984 yang benar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan;
d. Menyampaikan Neraca per 1 Januari 1984 yang benar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan bagi Wajib Pajak badan;
e. Mengisi Surat Pemberitahuan dengan sebenarnya mengenai penghasilan tahun 1984 bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, kekayaan per 1 Januari 1985 bagi Wajib Pajak Pajak Kekayaan, pemungutan/pemotongan Pajak Penghasilan tahun 1984 dan pemungutan Pajak Penjualan serta Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dalam tahun 1984;
f. Mengisi dengan benar Surat Pemberitahuan mengenai segala jenis pajak untuk dan pada tahun-tahun 1985, 1986 dan 1987.
(2) Dalam hal persyaratan tersebut pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka pengampunan pajak dengan sendirinya gugur.
Your Correction
