Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan dengan nama dan dalam bentuk apapun baik yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak. (2) Pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari : a. Pajak Pendapatan atas pendapatan yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya; b. Pajak Kekayaan atas kekayaan yang dimiliki pada tanggal 1 Januari 1984 dan sebelumnya; c. Pajak Perseroan atas laba yang diperoleh dalam tahun pajak 1983 www.djpp.kemenkumham.go.id dan sebelumnya; d. Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terhutang atas bunga, dividen dan royalty yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983; e. MPO wapu yang terhutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya; f. Pajak Pendapatan Buruh (PPd.17a) yang terhutang dalam tahun pajak 1983 dan sebelumnya; g. Pajak Penjualan yang terhutang dalam tahun 1983 dan sebelumnya.
Your Correction