Correct Article 3
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KERETA API JAKARTA-BOGOR-TANGGERANG-BEKASI (JABOTABEK)
Current Text
(1) Susunan Team Koordinasi terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Perhubungan.
b. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan
c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
d. Anggota-anggota : 1. Deputi Ketua BAPPENASNAS Bidang Ekonomi;
2. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum;
3. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum;
4. Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah,
Departemen Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri;
6. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
7. Direktur Jenderal Moneter, Dalam Negeri, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri, Departemen Keuangan;
9. Direktur Jenderal Ketenagaan, Departemen Pertambangan dan Energi;
10. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
11. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
12. Kepala Perusahaan Jawatan Kereta Api.
e. Sekretaris
: Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan.
f. Pelaksanaan : Pimpinan Proyek Kereta Harian Api JABOTABEK.
(2) Apabila dianggap perlu Menteri Perhubungan selaku Ketua Team Koordinasi dengan persetuju an para Menteri atau pimpinan instansi yang bersangkutan dapat mengangkat staf teknis dari berbagai departemen atau instansi sesuai dengan bidang tugasnya untuk diperbantukan pada Sekretaris dan/atau pada Pimpinan Proyek Kereta Api JABOTABEK selaku Pelaksana Harian.
Your Correction
