Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KERETA API JAKARTA-BOGOR-TANGGERANG-BEKASI (JABOTABEK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), Team Koordinasi menyelenggarakan fungsi : a. pengarahan agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan kereta api JABOTABEK dapat berlangsung secara terpadu dan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah; b. koordinasi pengawasan atas pelaksanaan pembangunan termasuk pengawasan pelaksanaan pelelangan dan penunjukan pemborong; c. koordinasi pengawasan pengelolaan keuangan, baik yang berasal dari anggaran pembangunan maupun dari bantuan atau pinjaman luar negeri yang disediakan bagi pelaksana an pembangunan kereta api tersebut; d. koordinasi dan pembinaan hubungan kerja sama dengan semua instansi pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kereta api tersebut. (2) Team Koordinasi demikian juga unit-unit organisasi departemen/instansi/badan usaha milik negara yang berkaitan dengan pembangunan kereta api JABOTABEK secara fungsional tetap bertanggung jawab kepada departemen/instansi/ badan usaha milik negara masing-masing.
Your Correction